ASN RSUD Tarempa Live TikTok Viral Bakal Ditindak Tegas Bupati Aneng

Anambas, KepriDays.co.id — Suara peringatan itu kini menggema di seluruh instansi pemerintahan. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menandatangani Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025, aturan tegas yang mengatur perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dan melarang keras siaran langsung (live streaming) di lingkungan kerja maupun pada jam dinas.

Langkah ini lahir bukan karena iseng, tapi karena peringatan keras dari kejadian nyata. Baru-baru ini, publik dibuat geleng kepala oleh aksi pegawai RSUD Tarempa yang asyik live di TikTok saat jam kerja. Peristiwa ini menjadi cambuk keras bagi seluruh ASN di Anambas.

Dalam surat edaran itu, Bupati Aneng menegaskan, ASN harus sadar diri: mereka digaji untuk melayani masyarakat, bukan mencari penonton di dunia maya. ASN yang menukar tanggung jawab dengan tontonan publik, sama saja merusak kepercayaan rakyat yang membayar keringat mereka lewat pajak.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN dalam bertugas. Dunia digital boleh dimasuki, tapi dengan etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Media sosial bukan tempat pamer, bukan pula ruang untuk mencari pengakuan.

“Gunakan media sosial untuk menebar manfaat, bukan menodai nama baik pemerintah,” tegas Bupati Aneng dalam arahannya.

Ia menilai, ASN yang tak mampu menahan diri di depan kamera, akan sulit menjaga kepercayaan publik di dunia nyata.

Edaran itu juga menyoroti secara spesifik larangan siaran langsung untuk kepentingan pribadi di jam kerja dan di lingkungan kantor. Hal ini dianggap berpotensi mengganggu produktivitas, membocorkan rahasia negara, dan meruntuhkan wibawa ASN.

Namun, Aneng tidak menutup peluang bagi ASN yang ingin menayangkan kegiatan kerja selama siaran tersebut bersifat kedinasan, sudah mendapat izin resmi, dan kontennya telah disetujui pimpinan unit kerja.

Tak hanya melarang, surat edaran itu juga membawa ancaman sanksi. ASN yang nekat melanggar akan dijerat sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024. Tidak ada kompromi untuk mereka yang merusak nama baik pemerintahan.

“ASN yang mencari hiburan di tengah tugas sama saja mengkhianati sumpah jabatan. ASN bukan selebriti, ASN adalah pelayan rakyat,” tegas Bupati dengan nada penuh penekanan.

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini resmi ditetapkan di Tarempa pada 14 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Edaran itu lahir di tengah gelombang kritik publik terhadap seorang pegawai RSUD Tarempa dengan akun TikTok @liaanyo0, yang menayangkan siaran langsung berdurasi hampir satu jam sambil bercanda dengan rekan kerja dan berinteraksi dengan warganet.

Aksi itu langsung menuai kecaman keras. Banyak warganet menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan di fasilitas publik. “Kerja dulu, bukan live dulu,” tulis salah satu komentar yang mewakili kekecewaan banyak orang.

Namun teguran itu diabaikan. Si pemilik akun tetap melanjutkan siaran, seolah ruang kerja adalah panggung hiburan. Perilaku semacam inilah yang menjadi tamparan bagi seluruh ASN, bahwa rasa malu dan tanggung jawab harus kembali ditegakkan.

Kini lewat surat edaran ini, pesan Bupati Aneng begitu jelas dan menggema, ASN bukan penghibur, ASN adalah pengabdi. Dunia digital boleh berkembang, tapi disiplin dan kehormatan tidak boleh luntur. ASN yang abai etika, sama saja menodai seragam yang dikenakannya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap setiap ASN mampu mengembalikan marwah birokrasi, bekerja dengan hati, dan menjaga citra pemerintahan dari perilaku yang merendahkan martabat aparatur negara. Saatnya berhenti mencari sensasi dan kembali fokus pada pengabdian.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *