Imigrasi Tanjungpinang Raih Piagam Terbaik Pengelolaan Forensik Dokumen Keimigrasian

Jakarta, KepriDays.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sri Bintan Pura meraih piagam penghargaan sebagai satuan kerja dengan pengelolaan pelaporan alat laboratorium forensik dokumen keimigrasian terbaik tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, dalam acara Diseminasi Forensik Dokumen Keimigrasian yang digelar di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem.

Selain piagam, Imigrasi Tanjungpinang juga mendapat plakat penghargaan yang diserahkan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yudha Karubaba.

Dari 44 UPT yang dinilai, hanya 5 UPT terbaik yang berhasil meraih penghargaan tersebut. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas laporan, mencakup keberagaman fitur pemeriksaan yang digunakan, keberagaman fitur pengaman yang diidentifikasi, serta ketepatan penamaan fitur pengaman dalam laporan bulanan pemeriksaan dokumen forensik periode Januari hingga September 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang yang dinilai tertib dan konsisten dalam pelaporan.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tanjungpinang dalam menjaga mutu kinerja serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dokumen keimigrasian secara profesional,” ujarnya.

Sedangkan, Ben Yudha Karubaba, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. Soalnya, prestasi ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam pelayanan keimigrasian.

“Khususnya dalam mendukung proses projustitia di bidang forensik dokumen,” ungkapnya.

Sementara dengan diraihnya penghargaan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjungpinang semakin mempertegas komitmennya untuk memberikan pelayanan berkualitas, profesional, dan berintegritas dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *