Bawaslu Tanjungpinang Laksanakan Pengawasan Coktas

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) selama tiga hari dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2025 di 4 Kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Pengawasan Coktas ini diketahui sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawsan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran untuk Triwulan IV di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

“Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan jadwal Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang disampaikan KPU Kota Tanjungpinang melalui Surat Pemberitahuan. Pada kesempatan ini ada berjumlah 45 jiwa data pemilih yang harus di validasi kebenaran data tersebut yang terdiri dari 17 kelurahan,” kata Kordiv Pencegahan Bawaslu kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd, MM, Jum’at (31/10/2025).

Selain itu, Rapida mengatakan, dalam upaya pemuktahiran data pemilih berkelanjutan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan.

Sehingga pada saat pelaksanaan Coktas, pihaknya sebagai Bawaslu Tanjungpinang harus turun bersama KPU untuk memastikan hal tersebut bisa sesuai data pemilih.

“Jadi jika ada warga Tanjungpinang yang tidak memenuhi syarat tersebut, agar data mereka tidak di salah gunakan hak pilih di kemudian hari walaupun pemilu yang akan datang masih lama sehingga perlu adanya pemukhtahiran,” katanya.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *