Advetorial – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna, Jumat (28/11).
Pengesahan ini menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, Linda menyampaikan, Perda ini dirumuskan untuk memberikan jaminan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga.
Menurutnya, kesehatan publik merupakan unsur penting dari kesejahteraan yang wajib dijaga oleh pemerintah.
“Perda ini bukan sekadar aturan. Ini komitmen daerah untuk memastikan ruang hidup masyarakat bebas dari paparan asap rokok,” kata Linda dengan tegas dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.
Linda menegaskan, regulasi tersebut disusun melalui serangkaian pembahasan yang panjang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak terkait, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
“Kami menyusun Perda ini dengan pertimbangan matang. Prinsipnya sederhana: hak masyarakat untuk menghirup udara bersih harus dilindungi,” ujar Linda.
Dalam Perda KTR tersebut, terdapat sejumlah kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai area terlarang untuk merokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta seluruh tempat kerja.
Menurut Linda, pengaturan ini dibuat untuk memberi batasan yang jelas agar masyarakat memahami lokasi yang wajib steril dari asap rokok guna mencegah dampak kesehatan, khususnya pada perempuan dan anak-anak.
Ia menambahkan, Perda ini juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merokok dengan tetap menyediakan area khusus.
“Kawasan yang boleh merokok adalah ruang terbuka dan fasilitas publik yang memang menyediakan smoking area. Jadi, aturan ini tidak mendiskriminasi, hanya menata,” jelasnya.
Selain soal kawasan, Perda KTR juga mengatur aktivitas pedagang. Salah satunya adalah larangan memajang produk rokok berdampingan dengan jajanan anak yang berpotensi mempengaruhi perilaku konsumsi mereka.
Untuk penjualan, pemerintah daerah menetapkan aturan yang lebih ketat. “Pelaku usaha dilarang menjual rokok kepada orang yang berada di bawah umur 21 tahun dan kepada ibu hamil. Ini demi pencegahan dini dan perlindungan generasi muda,” tegas Linda dalam pernyataannya.
Ia mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan dengan pengawasan yang lebih intensif ke depan, termasuk intervensi aparat penegak Perda melalui Satpol PP.
Linda juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan Perda KTR tidak hanya bergantung kepada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
“Masyarakat harus ikut menjaga. Kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Pihak DPRD berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Anambas dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, serta terhindar dari risiko kesehatan akibat asap rokok.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan disosialisasikan secara bertahap agar masyarakat memahami batasan dan kewajibannya.
“Ini langkah besar bagi Anambas. Kita ingin daerah ini tumbuh sehat, aman, dan ramah bagi semua,” tutup Linda. ***
