Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga terlibat pembalakan hutan lindung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa yang diperiksa merupakan Mantan Kasubag Pembinaan (Bin) Kejari Bintan Himawan Aprianto Saputra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yusnar Yusuf membenarkan salah satu oknum jaksa telah diperiksa terkait kasus pembalakan liar hutan lindung Sijunjung Sumbar.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Yusnar Yusuf, Rabu (10/12/2025).
Yusnar Yusuf menegaskan, komitmen institusi dalam menjaga integritas jajarannya dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Melalui komitmen tersebut, bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan juga telah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat.
“Bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau selama 1 tahun,” katanya.
Kini jaksa tersebut statusnya dibina di Bidang Pengawasan Kejati Kepri sambil menunggu selesai pemeriksaan atau penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap.
Meskipun sanksi telah dijatuhkan, jaksa tersebut menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan.
“Bersangkutan mengajukan keberatan atau banding atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut. Proses bandingnya masih berjalan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku,” ucapnya.
Sementara terkait viralnya dugaan keterlibatan jaksa tersebut dalam pembalakan liar di Kawasan Hutan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, agar media bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat.
“Karena lokus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar, kami persilahkan teman-teman media untuk mengkonfirmasi Kasipenkum Kejati Sumbar,” jelasnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
