Kanal Bintan Headline Hukrim

Kejari Bintan Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan tersebut diawali dengan apel pencanangan WBK yang dilaksanakan, Selasa (27/1/2026) pagi kemarin di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.

Kegiatan pencanangan ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan institusi dalam memperkuat integritas aparatur, mencegah praktik korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Kejari Kabupaten Bintan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan Rusmin, SH. MH.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama seluruh insan Adhyaksa untuk berperan aktif dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Sedangkan sebagai simbol komitmen moral dan harapan akan terwujudnya institusi yang bersih dan melayani, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pelepasan burung merpati, yang melambangkan ketulusan, kejujuran, dan semangat perubahan menuju birokrasi yang berintegritas.

Selain itu, Rusmin mengatakan, Kejari Kabupaten Bintan turut melakukan pemasangan selempang Duta Layanan, sebagai bentuk penguatan budaya pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga

“Para Duta Layanan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Rusmin.

Sementara dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan komitmen untuk:
Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kejaksaan Negeri Bintan sebagai satuan kerja menuju WBK/WBBM; Tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); Tidak melakukan komunikasi atau tindakan yang mengarah pada praktik KKN; Tidak memberikan maupun menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun;

Kemudian, Melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi praktik KKN; serta Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar Pakta Integritas tersebut.

“Pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah awal yang strategis dan berkelanjutan dalam membangun sistem kerja yang berorientasi pada pencegahan korupsi, peningkatan kinerja aparatur, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” kata Rusmin.

Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kejari Kabupaten Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi.

Editor : Roni

Share
Tags: Berita Kejari Bintan Kejari Bintan Kejari Bintan Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM