Surabaya, KepriDays.co.id – Seorang sekretaris sebuah restoran di Surabaya diduga mengalami kekerasan seksual pemilik berinisial SSK berkewarganegaraan Korea Selatan (Korsel).
Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami pengancaman hingga harus merelakan dirinya dilecehkan berkali kali lantaran dalam kuasa pelaku.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia menceritakan, peristiwa kekerasan seksual itu pertama kali terjadi sekitar bulan April 2026.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai sekretaris pada restoran milik terduga pelaku, mengaku diajak untuk menemui teman bisnisnya di sebuah tempat.
Pada saat itu, korban mengaku dipaksa untuk ikut minum-minuman keras bersama terduga pelaku dan rekannya.
Di saat dalam kondisi mabuk itu lah, korban disebut dibawa terduga pelaku ke sebuah hotel bintang lima di Surabaya Barat. Di hotel itu, korban untuk pertama kalinya diperkosa terlapor.
“Ia (korban) mendapatkan ancaman dari pelaku. Jika bicara keluarganya disebut akan dihabisi,” kata Vena dikutip merdeka.com, Jumat (21/8).
Vena menambahkan, akibat tidak berani berbicara, terduga pelaku disebut semakin leluasa melecehkan korban. Hingga akhirnya, korban dipaksa untuk tinggal bersama dengan SSK di rumahnya kawasan Surabaya Barat.
“Mei atau Juni, korban disuruh tinggal di rumahnya (SSK), kurang lebih dua bulanan (tinggal). Di sana korban dipaksa untuk melayani terus hingga ia muak,” ujar Vena.
Puncaknya, korban disebut sempat meminta tolong pada teman-teman kerjanya. Hingga akhirnya, pada suatu malam, rumah ditempati korban dan terduga pelaku disebutnya digerebek teman temannya.
Vena menyebut, korban dugaan kekerasan seksual SSK ini bukan satu satunya. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) juga turut menjadi korban dugaan kekerasan seksual SSK.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, Vena bertindak sebagai kuasa hukum dari dua orang kliennya, melapor ke polisi.
“Sudah kita laporkan ke polisi. Saat ini masih tahap penyelidikan. Laporan dilakukan oleh dia klien saya (sekretaris dan pembantu),” ujar Vena.
Sementara itu, Kasat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, kasus tersebut masih berproses. “Proses,” ujar Melatisari.
Editor: Roni
