Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai langkah strategis dalam memetakan alur kerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalisir tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah, Rabu (18/2/2026) di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul. Dia menegaskan, penyusunan peta proses bisnis merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah, terutama dalam mendukung penilaian Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis.
Selain itu, Augus menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis tingkat kota diselaraskan dengan dokumen RPJMD/RPD yang memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, program, serta tanggung jawab perangkat daerah. Sementara pada tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra yang mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, serta penanggung jawab pelaksanaan.
“Penyusunan Probis bertujuan menyamakan persepsi antar program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, memperjelas tahapan penyusunan, serta memastikan keterpaduan proses bisnis di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan, penyusunan Probis tahun ini disusun lebih rinci berbasis kegiatan sehingga membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas perangkat daerah agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Jika sebelumnya Probis disusun berbasis program, tahun ini disusun berbasis kegiatan sehingga lebih rinci dan jumlahnya lebih banyak. Hal ini harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” jelas Augus.
Adapun maksud penyusunan peta proses bisnis ini adalah untuk memetakan alur kerja utama pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi antar perangkat daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, memperjelas peran serta tanggung jawab setiap unit kerja, sekaligus memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu, Augus berharap melalui rapat ini seluruh tim penyusun memiliki pemahaman yang sama terkait konsep, tahapan, dan output yang diharapkan dalam penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029.
“Kami berharap penyusunan peta proses bisnis ini dapat segera rampung sebelum dilakukan penilaian mandiri dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan Probis yang disusun secara tepat dan sesuai aturan, kinerja perangkat daerah akan lebih terarah serta berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Teknis Penyusun Peta Proses Bisnis, Heni Ari Putranti memberikan pemaparan teknis penyusunan Probis dan penjelasan terkait tahapan penyusunan, penyelarasan lintas perangkat daerah, serta pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan implementasi program serta kegiatan di masing-masing OPD.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis penyusunan peta proses bisnis akan dilaksanakan melalui desk bersama perangkat daerah di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026, guna memperdalam, menyelaraskan, dan memfinalisasi proses bisnis pada masing-masing OPD.
Melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan tersusun Dokumen Peta Proses Bisnis Kota Tanjungpinang 2025–2029 yang komprehensif, terintegrasi, dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor : Roni
