Kanal Batam Headline Hukrim Karimun Kepri Peristiwa

JPU Ajukan Banding Terhadap Terdakwa 2 Ton Sabu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan banding dikarenakan 5 (lima) dari 6 (enam) terdakwa ABK kapal yang membawa 2 Ton Sabu, kecuali terdakwa Fandi Ramadhan, telah mengajukan banding setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Oleh karena itu, kata Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, pihaknya selaku Penuntut Umum juga mengajukan banding selanjutnya atas sikap banding yang dimaksud.

“Penuntut umum telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Pasal 289 ayat (1) KUHAP,” ujar Senopati.

Untuk perkara Fandi Ramadhan, lanjut Senopati, Kejati Kepri mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding.

“Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya.Banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan
dan kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga

Sementara, Senopati mengatakan, upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK.

“Terdapat disparitas putusan pada tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat 2 (dua) ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 (tujuh ratus) kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama,” terangnya.

Terakhir, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 (tujuh ratus) kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun.

Editor : Roni

Share
Tags: JPU Ajukan Banding Terhadap Terdakwa 2 Ton Sabu JPU Kejati Kepri Narkotika 2 Ton Sidang Narkotika 2 Ton