Anambas, KepriDays.co.id – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, seperti, mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mantan Kepala Dinas PUPR Khairul Anwar, serta mantan Kepala Bidang Bina Marga, Isa Hendra.
Kemudian sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Kepulauan Anambas juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Bahkan tim penyidik juga turun langsung ke lokasi proyek untuk melihat kondisi fisik Jembatan SP 2, Selasa (7/4), dengan membawa sejumlah pihak yang sebelumnya menjabat dalam proyek tersebut.
Ada Khairul Anwar dan Isa Hendra mendampingi penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan. Mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, juga tampak hadir dalam peninjauan tersebut.
Pemeriksaan di lokasi diawali dengan pengukuran panjang jembatan yang disebut mencapai sekitar 1.225 meter.
Saat proses tersebut berlangsung, Isa Hendra tampak kebingungan ketika ditanya mengenai batas pengerjaan proyek jembatan. “Ya sudah mulai lupa juga batasnya. Nanti kalau dilebihkan salah pula,” ujar Isa Hendra di lokasi.
Selain melakukan pengukuran, penyidik juga memeriksa kondisi tiang-tiang penyangga jembatan yang berada di atas perairan. Untuk menjangkau bagian bawah struktur jembatan, tim penyidik menggunakan kapal pompong menyusuri sepanjang konstruksi.
Dari atas pompong, penyidik tampak memperhatikan kondisi tiang pancang, sambungan konstruksi, hingga bagian bawah dek jembatan.
Sedangkan penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya di Polres Kepulauan Anambas untuk dimintai keterangan tambahan.
Para saksi yang hadir diketahui membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan tersebut.
“Lagi pulbaket dugaan korupsi Jembatan SP 2. Beberapa hari ke depan masih di Tarempa,” ujar salah satu penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri.
Penyidik tersebut enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkara yang sedang ditangani. “Ya nanti selengkapnya nunggu pak Dirkrimsus dan bu Nona (Kabid Humas),” ujarnya.
Sementara hingga berita ini diunggah KepriDays.co.id, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora belum memberikan tanggapan.
Untuk dketahui, proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang 2 Tarempa dimulai pada tahun 2020. Pembangunan jembatan ini menggunakan skema kerja sama anggaran antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Total anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp77 miliar.
Jembatan ini memiliki panjang sekitar 1.150 meter dan menjadi salah satu infrastruktur penting di wilayah Tarempa. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan oleh PT Ganesha sebagai kontraktor utama.
Untuk PT Wika Citra Lautan Teduh bertindak sebagai penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab pada proyek tersebut.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
