Anambas, KepriDays.co.id – Pengukuran ulang lahan sengketa di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, mulai dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas kepemilikan tanah yang diperselisihkan sekaligus mendukung proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas menurunkan empat orang petugas untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan tersebut pada Sabtu (18/4).
Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam menangani perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Nur Meifiani.
Dalam proses pengukuran tersebut, turut hadir Camat Jemaja, Mudahir, Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudy Luis, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom menjelaskan, pengukuran ulang ini bertujuan untuk menata kembali batas lahan milik kliennya agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas.
“Permintaan pengukuran lahan ini kita sudah daftarkan pada tanggal 15 April lalu ke BPN. Dan baru terlaksana pada kemarin, Sabtu 18 April 2026,” ujar Sahala Gultom kepada wartawan, Minggu (19/4).
Ia menambahkan, petugas BPN melakukan pengukuran secara rinci, termasuk mengecek keberadaan bangunan atau fasilitas yang diduga masuk ke dalam area lahan milik pelapor.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil dari pengukuran dari BPN. Dari petugas informasinya Senin besok sudah diumumkan hasilnya,” kata Gultom.
Menurutnya, hasil pengukuran tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Proses pengukuran ulang ini sebelumnya sempat mengalami kendala karena sertifikat asli tanah berada dalam penguasaan pihak lain.
Padahal, dalam Akta Perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, disebutkan bahwa sertifikat nomor 00568 atas nama almarhum Taufik dengan objek Wisma Juliani menjadi hak Nur Meifiani.
Kondisi tersebut sempat memperlambat proses administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN.
Sementara, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gustu Ngurah Agung Budianaloka sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini.
Ia menegaskan, agar penyidik bekerja secara profesional dan serius dalam menangani kasus tersebut tanpa adanya penyimpangan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah Letung, yang kemudian disusul laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah pada objek yang sama.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
