Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengungkapkan 2,7 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan tersebut berasal dari dua lokasi berbeda, yakni, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menjelaskan, pengungkapan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pihaknya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia berinisial IS dan CS.
Diketahui dari tangan mereka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram dan empat paket sabu seberat 996,48 gram.
“Sebelumnya mereka sempat lolos bawa 1 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta. Setelah itu, mereka kembali melakukannya dengan jumlah lebih besar dengan upah Rp30 juta,” jelas Indra.
Selain itu, Indra menjelaskan, sabu tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
“Satu lagi Tempat Kejadian Perkara di Bandara Kargo, pelaku masih lidik. Kita temukan 4 bungkus sabu seberat kotor 684,6 gram, pengirim inisial J ke tujuan pengiriman A ke Sulteng. Jadi semua total 2,7 kilogram barang bukti yang kita amankan,” ucapnya.
Sedangkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, Kepala Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Joko Pri mengatakan, penemuan paket narkotika jenis sabu tersebut bermula dari alat scan Xray milik Bandara RHF, kemudian pihaknya meneruskan ke Polresta Tanjungpinang.
“Sama juga yang di pelabuhan. Karena pelaku mencurigakan dan kita lapor ke Polresta Tanjungpinang, sehingga pemiliknya diamankan untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
Editor : Roni
