Kepri, KepriDays.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Misni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/7/2026) di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan persetujuannya agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti menyampaikan, fraksinya mendukung penuh pembahasan lanjutan ranperda tersebut karena dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik.
“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Ririn.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Ririn menilai ranperda tersebut juga akan memperkuat tertib administrasi aset melalui kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan akuntabel sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal mengatakan, keberadaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
“Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya.
Yusrizal menambahkan, ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang optimal juga akan memperkuat data inventaris serta legalitas dokumen aset sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu menyampaikan, ranperda ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal.
Menurutnya, aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor: Roni
