Cabut Kuasa Sepihak, Advokat Sudiarto Tampubolon Somasi WNA Tiongkok

Bintan, KepriDays.co.id – Advokat Sudiarto Tampubolon SH. MH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (11/10/2026).

Kehadiran advokat dari Jakarta tersebut untuk memastikan terkait informasi surat kuasa baru dari kliennya merupakan WNA asal Tiongkok Tuan Gu Jianguo, yang sedang menjalani perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi.

Setelah mengetahui kebenarannya, Advokat Sudiarto, S.H. MH menyatakan keberatan atas tindakan pencabutan kuasa hukum secara sepihak oleh pihak Tuan Gu Jianguo, setelah sebelumnya Sudiarto menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk untuk memberikan jasa hukum kepada yang bersangkutan.

Sudiarto menegaskan, selama menjalankan kuasa, dirinya telah melaksanakan profesinya sebagai Advokat secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Advokat.

“Kami menghormati hak setiap klien untuk menentukan siapa yang menjadi kuasa hukumnya. Namun, pencabutan kuasa tidak serta-merta menghapus hak Advokat atas jasa hukum yang telah diberikan maupun kewajiban yang timbul berdasarkan kesepakatan antara Advokat dengan klien,” tegas Sudiarto.

Menurut Sudiarto, hak Advokat atas honorarium telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang pada pokoknya memberikan hak kepada Advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien.

Selain itu, pelaksanaan profesi Advokat harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap martabat dan independensi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Sudiarto juga menyatakan, persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pencabutan kuasa. Pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum berupa somasi untuk meminta penyelesaian kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara Advokat dan klien, termasuk pembayaran hak-hak profesional dan/atau kerugian yang secara hukum dapat dimintakan apabila memenuhi unsur dan dasar hukumnya.

“Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur. Somasi akan kami sampaikan terlebih dahulu untuk meminta penyelesaian secara baik. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudiarto.

Dalam hal terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, pihak Sudiarto juga akan mengkaji penerapan ketentuan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kelalaian/wanprestasi dan tuntutan penggantian biaya, kerugian, serta bunga, sepanjang seluruh unsur hukumnya terpenuhi dan didukung oleh bukti yang memadai.

Sudiarto menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi Advokat.

Kuasa Dicabut Sepihak, Sudiarto Siapkan Somasi dan Tuntut Hak Jasa Advokat.

“Kami menjalankan profesi sesuai hukum. Kami tidak mempersoalkan apabila seseorang ingin mengganti kuasa hukumnya. Yang kami persoalkan adalah apabila hak-hak Advokat yang timbul dari jasa hukum yang telah diberikan kemudian diabaikan atau tidak diselesaikan. Untuk itu kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Pihak Sudiarto menyatakan akan memberikan kesempatan kepada Tuan Gu Jianguo (WNA) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik melalui mekanisme somasi.

Apabila tidak tercapai penyelesaian, langkah hukum perdata maupun langkah lain yang relevan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen, perjanjian, bukti pemberian jasa hukum, dan fakta-fakta yang ada.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *