50 Orang Resmi Daftarkan Diri Ikut Pilkades Serentak di Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 50 orang telah resmi mendaftarkan dirinya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Firman Setyawan mengatakan, ada 50 yang telah menyerahkan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa (cakades) di 13 desa.

“Pendaftaran cakades dibuka dari 1-11 September. Hasilnya ada 50 orang yang daftar dari 13 desa,” ujar Firman saat dikonfirmasi, kemarin.

Adapun yang mendaftar di Desa Teluk Sasah sebanyak 6 orang, Desa Bintan Buyu 6 orang, Desa Kelong 5 orang, Desa Busung 1 orang, Desa Kampung Hilir 2 orang, Desa Gunung Kijang 3 orang, dan Desa Pulau Mentebung 1 orang.

Kemudian Desa Penaga 3 orang, Desa Sebong Lagoi 8 orang, Desa Tembeling 5 orang, Desa Pangkil 3 orang, Desa Toapaya Utara 2 orang, dan Desa Toapaya Selatan 5 orang.

“Dari 13 desa yang gelar Pilkades Serentak. Tiga desa pendaftarnya melebih dari calon yang ditentukan dan dua desa l pendaftarnya kurang dari jumlah minimal yang ditentukan,”.

“Bedasarkan syarat yang ditentukan jumlah pendaftar cakades itu maksimal lima orang dan minimal dua orang,” jelasnya.

Pendaftar Cakades di Tiga Desa Melebihi

Tiga desa yang pendaftarnya melebih dari jumlah yang ditentukan yaitu Desa Teluk Sasah, Desa Bintan Buyu, dan Desa Sebong Lagoi.

Untuk di tiga desa ini akan dilakukan seleksi tambahan. Seperti tes tertulis menggunakan CAT, tes wawancara dan penilaian dokumen pengalaman di bidang pemerintahan.

“Nantinya dokumen pendaftar diverifikasi administrasi, validasi dan klarifikasi oleh panitia. Jika hasilnya masih tetap 6-8 calon yang memenuhi syarat, baru dilaksanakan seleksi tambahan. Sebaliknya jika hasil verifikasi ada yang gugur dan hasilnya 5 calon maka tidak perlu seleksi tambahan,” sebutnya

Pendaftar Cakades di Dua Desa Sepi

Sedangkan desa yang pendaftarnya hanya satu orang. Maka panitia memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja.

Apabila belum juga ada tambahan pendaftar maka kembali diperpanjang masa pendaftarannya 10 hari kerja.

Jika setelah dua kali perpanjangan masih tetap tunggal maka dimusyawarahkan oleh panitia, BPD, Pemdes dan Masyarakat. Disitu akan ditentukan pilihannya, apakah dilanjutkan atau tidak,l.

“Kalau nantinya sepakat tidak dilanjutkan maka Pemilihan Kepala Desa berhenti. Jadi setelah berakhirnya masa jabatan kades di tunjuk Pj. Kades dari PNS sampai gelombang pilkades berikutnya,” ucapnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *