Batam, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan rekonvensi yang diajukan kuasa hukum Institut Teknologi Batam (ITEBA) sebesar Rp1,3 Miliar (satu miliar tiga ratus lima Klik Lanjut Baca
Hakim PTUN Tanjungpinang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

