Bintan, KepriDays.co.id – Pemilik Cafe Gaul Family di Tanjung Uban berinisial MN dan Karyawannya berinisial YR, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Senin (26/10/2026).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pelaku merekrut pekerja untuk di Cafe Gaul Family dari Jawa Barat. Pekerja dijanjikan dengan gaji tinggi serta diberikan beberapa fasilitas. Seperti tempat tinggal dan kendaraan.
“Jadi modusnya itu mengimingi para korbannya dengan gaji tinggi sebesar Rp2 juta. Lalu dikasih fasilitas kendaraan dan lainnya sehingga para korban tertarik,” ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Para korban yang tertarik untuk bekerja sebanyak 10 orang. Usianya berkisar 15-17 tahun. Mereka kemudian diberangkatkan ke Bintan dengan pesawat. Lalu mereka mulai bekerja di Cafe Gaul Family sejak Januari 2026 sebagai pemandu lagu.
“Ternyata ongkos pesawat untuk memberangkatkan para korban dijadikan hutang piutang. Kemudian gajinya hanya Rp1,2 juta terus dipotong Rp1 juta untuk tempat tinggal,” jelasnya.
Pelaku juga eksploitasi ekonomi para korban dengan mempekerjakannya sebagai pemuas nafsu hidung belang atau menerima jasa layanan panggilan seks ‘Short Time’.
Untuk menggunakan jasa mereka setiap pria hidung belang dikenakan biaya bervariasi. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Kemudian jika para korban dibawa keluar dari cafe dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu.
“Para korban bekerja hingga pukul 4 subuh. Jika ada konsumen memakai jasa mereka atau short time sebelum jam 4 subuh. Dikenakan denda Rp1 ribu perjam. Lalu dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu. Sedangkan untuk short time nya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.
Sementara para korban tidak mendapatkan uang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Sehingga selama bekerja di cafe tersebut tidak menghasilkan keuntungan malah berutang.
“Selama bekerja mereka hanya terima gaji Rp200 ribu. Kemudian dalam layanan short time yang diterima mereka tidak sesuai. Jadi selain mempekerjakan anak dibawah umur, pelaku melakukan eksploitasi ekonomi dan seks para korbannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 dengan sanksi hukuman maksimal selama 13 tahun kurungan penjara.
“Para korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
