Mantan Kadis Perkim Bintan Diperiksa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Stadion Busung

Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa atau Stadion Busung.

Kajari Bintan Rusmin mengatakan, beberapa saksi kembali diperiksa terkait dugaan kasus Stadion Busung. Termasuk Mantan Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu.

“Pak Hery Wahyu semalam dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Dia diperiksa oleh Kasipidsus,” ujar Rusmin dihadapan awak media di Halaman Kantor Kejari Bintan, Rabu (28/10/2026).

Selain Hery Wahyu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Baik dari tingkat desa, kecamatan, dinas terkait, BPN/ATR Bintan hingga perusahaan pemilik lahan yaitu PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP).

“Kasus ini masih terus berlanjut. Jika ada perkembangan akan kami beritahukan ke kawan-kawan,” katanya.

Pengadaan lahan untuk Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung dengan luas 49.087 meter itu dilaksanakan oleh Dinas Perkim Bintan pada 2017 lalu seharga Rp1.576.576.266.

Status lahan lapangan sepak bola stadion itu juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024, lahan lapangan sepak bola stadion yang diperoleh Pemkab Bintan dengan cara pembelian dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) sejak 2017 hingga kini belum bersertifikat.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *