Pemerintah Hormati Demo Hari Ini

Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat yang berencana turun ke jalan pada Rabu (28/10/2026) untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana damai selama demo 28 Oktober.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah menghormati hak warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” kata Syahganda dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Ia menyebut penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, sehingga ruang bagi masyarakat untuk berpendapat perlu dijaga bersama agar berlangsung konstruktif dan bermanfaat.

Kendati demikian, ia mengingatkan peserta aksi untuk mengedepankan tanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.

Jaga Fasilitas Publik Saat Demo 28 Oktober
Syahganda menekankan pentingnya menjaga fasilitas publik agar aktivitas dan kepentingan masyarakat luas tidak terganggu selama aksi berlangsung.

“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan dan kritik adalah hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab diharapkan menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah.

“Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.

Syahganda juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama berlangsungnya aksi.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Pemerintah turut mengingatkan publik agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah situasi yang berpotensi memunculkan beragam kabar di ruang publik.

“Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkas Syahganda.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *