Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dalam menciptakan kondisi yang sehat dan bebas narkoba dilingkungan Polri, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto tegas melarang seluruh Anggota Polri menggunakan Vape atau rokok elektrik.
Hal ini pun dipedomani seluruh Anggota Polri tak terkecuali di Polresta Tanjungpinang, Selasa (03/11/2026).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyampaikan, anggotanya secara tegas dilarang menggunakan Vape atau rokok elektrik dilingkungan Markas Polresta Tanjungpinang maupun diluar dinas.
“Ini tegas seperti yang disampaikan Kapolri. Anggota Polri dilarang memakai Vape atau rokok elektrik,” katanya usai memimpin upacara serah terima jabatan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sebab, kata Indra Ranu Dikarta, Vape telah menjadi atensi oleh Kapolri dari tingkat atas sampai ke jajaran terbawah Polsek-Polsek.
“Jika ada anggota yang terlibat, kita tidak ragu untuk melakukan sidang kode etik. Kalau sudah sampai berapa kali diperingati jelas sanksinya bisa diberhentikan,” ucapnya.
Sementara, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Syofian Rida menambahkan, untuk anggota Polresta Tanjungpinang jelas dilarang menggunakan Vape atau rokok elektrik dilingkungan kerja dan rumah.
“Orang umum pun tidak boleh gunakan Vape dilingkungan Markas Polisi. Kami meminta untuk menyimpannya. Kalau Rokok Tradisional silahkan. Ini atensi sudah jelas dari Pak Kapolresta tadi,” ujarnya.
Editor: Roni
