Sembilan Napi Narkotika Hirup Udara Segar

Bintan, KepriDays.co.id – Sembilan narapidana (napi) atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah menghirup udara segar alias bebas dari penjara pada Oktober 2026.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap mengatakan, sepanjang Oktober 2026 sebanyak sembilan napi yang bebas, baik itu bebas murni maupun pembebasan bersyarat (PB).

“Sepanjang Oktober 2026 ada sembilan napi yang bebas. Delapan diantaranya PB dan satu lagi bebas murni,” ujar Fauzi beberapa waktu lalu.

Sedangkan delapan WBP mendapatkan PB di tanggal berbeda, satu WBP mendapatkan pada 7 Oktober, lima WBP mendapatkan PB pada 16 Oktober dan dua WBP mendapatkan PB pada 28 Oktober.

“Untuk napi yang mendapatkan bebas murni itu pada 23 Oktober,” jelasnya.

Untuk mendapatkan PB itu tidak mudah, para WBP harus melewati proses evaluasi yang ketat. Termasuk penilaian perilaku, pemenuhan masa pidana, serta rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.

Meskipun bebas, kata Fauzi, WBP yang mendapatkan PB itu harus mengikuti pembinaan serta wajib lapor di Badan Permasyarakatan (Bapas) di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Napi yang bebas murni maupun PB itu semuanya warga di Provinsi Kepri. Jadi mereka harus mengikuti pembinaan serta wajib lapor selama satu tahunan di Bapas wilayah masing-masing,” katanya.

“Kami juga berharap penerima PB dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. Jangan sampai berbuat pelanggaran hukum lagi,” tambahya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *