Anggaran Kurang, Penyaluran BLT Tunggu Kebijakan Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) untuk masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang terdampak virus Corona atau Covid-19 masih menunggu kebijakan Walikota. Pasalnya anggaran masih kurang.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan, anggaran BLT yang ada sekarang sebesar Rp12,5 miliar, sedangkan jumlah penerima ada sebanyak 35.090 Kepala Keluarga.

Dari total anggaran yang ada, jika dibagikan kepada 35.090 KK sebesar Rp600 ribu per KK sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentu tidak akan cukup. Sehingga dirinya meminta anggaran tersebut ditambah.

“Kalau kita bagikan Rp12,5 miliar ke 35.090 KK otomatis tidak sampai Rp600 ribu per KK dan itu nanti akan menjadi polemik di tengah masyarakat karena daerah lain dapat Rp600 ribu per KK-nya,” ujar Amrialis, Kamis (18/6/2020) di kantornya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang penambahan anggran BLT tersebut kurang lebih Rp21 miliar agar bisa ter-cover semua penerima.

“Saya sudah minta TAPD untuk menambah anggarannya dan sampai sekarang masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Hingga saat ini, dia belum bisa memastikan kapan BLT itu akan disalurkan ke penerima. Terlebih, sekarang Kota Tanjungpinang sudah memasuki era New Normal dan sudah berada di zona hijau.

Atas dasar itu, dirinya tidak ingin terburu-buru dalam penyaluran dikarenakan belum ada aturan yang memperbolehkan membagikan BLT pada situasi New Normal.

Jadi, dia akan meminta petunjuk lagi baik dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang dan lainnya untuk membahas penyalura BLT ini agar tidak sampai salah pelaksaanaan.

“Sekarang waktu sudah new normal, kami akan melakukan pembahasan ulang, apakah boleh dilakukan penyaluran BLT atau tidak karena ini perlu peraturan baru. Ini jugakan kebijaakan pimpinan daerah,” ungkapnya.

Kalau memang pimpinan sudah menyarahkan untuk dibagikan maka akan dia lakukan. Namun tetap menambah anggarannya.

Yang jelas, kata dia, hingga kini dia masih menunggu aturan terbaru Walikota terkait hal ini. Minimal Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk membagikan BLT di masa New Normal.

“Minimal SK Wali Kota lah, sebagai perpanjangan dari Peratran Qalikota (Perwako) Nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara jaringan pengaman sosial terdampak Covid-19,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *