Jakarta, KepriDays.co.id -Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah
PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.
“Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Seperti
di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat
TK hingga SMP.
“Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin
protokol kesehatan,” katanya.
Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi
pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.
Dalam
pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes,
Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti
PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,”
tegasnya.
Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA
maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti
makan bersama ataupun hal lainnya.
Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.
Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta
didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.
“Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan
prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” katanya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3
harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan
pendidikan dan keluarganya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM
terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor
384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut
dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan
protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK,
SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan
SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per
kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter
dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar
(shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan
keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis
atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai
sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter
dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika
batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam
menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi
terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga
satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa
makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler,
dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan
kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di
satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan
pendidikan, dan sebagainya.
Editor: Rony
