Oknum DJ Cafe Leko Tanjungpinang Meminta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Oknum DJ Leko Caffee Tanjungpinang, Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Gloww menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat usai dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.

Vita Gloww menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat khususnya agama Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang melalui pesan singkatnya yang diterima media ini, Jumat (19/1/2024) malam.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Islam, kepada Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Kota Tanjungpinang terkait unggahan status di Instagram yang berujung saya dilaporkan ke kepolisian. Jujur, saya sedikitpun tidak ada niat untuk melakukan penghinaan terhadap umat Islam, apalagi saya sebagai umat Islam. Ini semua murni karena ketidaktahuan saya. Demikian permohonan maaf saya ini, mudah-mudahan kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran berharga bagi saya, dalam menata kehidupan yang lebih baik lagi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf,” ucapnya dalam pesan singkat pemilik akun Instagram Vita Gloww itu.

Selain minta maaf melalui pesan singkat, Vita Gloww juga meminta maaf melalui vidio yang di unggah Instagram Kepulauanindonesia dan TanjungpinangHitz dan di tonton kurang lebih sebanyak 197 ribu orang.

Sebelumnya diberitakan, Diduga melakukan penistaan agama, Oknum pemain DJ di Leko Caffee Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”. Lalu, ia membuat story di akun Instagram (Ig) miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook (FB), Group WhatsApp (WA) di Tanjungpinang.

Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri dan lain lain melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polsekta Tanjungpinang.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *