Pria di Tanjungpinang 6 Tahun Gagahi Anak Kandung Sendiri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang pria berinisial SK (39) berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Bukit Bestari, Rabu (21/5).

SK diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berstatus pelajar selama enam tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku sudah diamankan di rumahnya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih kami periksa lebih mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian,” ujar Agung beberapa waktu lalu.

Selain itu, Agung menjelaskan, tindakan bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. Pelaku diketahui sudah bercerai dengan istrinya dan kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya.

“Pelaku ini melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya, karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Dia lalu melampiaskan perbuatannya kepada anak kandung,” jelas Agung.

Bahkan, Agung menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *