Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026) kemarin di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
Tujuannya dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., dan diikuti oleh KBO Satlantas Polresta Tanjungpinang IPTU Endrian, Kanit Regident IPDA Ari Sanjaya, S.Tr.K., Kanit Turjawali IPTU Werry Wilson Marbun, S.H., Kanit Gakkum IPDA Safri M.S., S.Sos., personel Satlantas Polresta Tanjungpinang, Polisi Militer, Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang.
AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan serta memberikan edukasi kepada pengendara, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 5 set tilang konvensional, dengan barang bukti berupa 4 SIM A dan 1 STNK,” terangnya
Selain itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 40 pelanggaran.
Dhia Cynthia Siregar mengatakan kegiatan razia gabungan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.
Editor: Roni
