Bintan, KepriDays.co.id – Sidang pokok perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/11/2026).
Sidang tersebut digelar setelah mediasi gagal dilaksanakan selama tiga kali, dipimpin Majelis hakim, yakni, Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., MH, Hakim Anggota I Fausi S.H., M.H, dan Hakim Anggota II Dr Sayed Fauzan S.H., M.H.
Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Sukardi yaitu Ahmad Fidyani, S.H.,M.H. dan Iwan Kadly,S.H mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
Mereka meragukan surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum tergugat Miftahuddin Awe.
“Surat kuasa yang diberikan oleh tergugat Gu Jianguo kepada rekan sejawat kita yaitu Awe dan dilampirkan pada sidang pertama yaitu pada 5 September 2026. Sementara kita teliti didapati bahwa Gu Jianguo terkahir masuk ke Indonesia pada 4 Juni 2026 dan keluar dari negara ini 5 Juni 2026,” ujar Ahmad Fidyani.
Kemudian bedasarkan Undang-undang Keimigrasian Nomor 26 Tahun 2012 pada Pasal 8 Ayat 1 yang dimaksud dokumen perjalanan sah yang berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berakhir.
Sedangkan masa berlaku pasport yang dimiliki Gu Jianguo dari salinan yang diterimanya yaitu berakhir sampai dengan 25 Desember 2026.
“Jika kuasa yang diberikan Gu Jianguo dan ditangani bersangkutan memang 5 September 2026. Maka Gu Jianguo selaku tergugat datang ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian. Karena orang asing yang datang ke Indonesia harus memiliki masa berlaku dokumen keimigrasian paling kurang 6 bulan dari masa berlaku habis,” kata Ahmad Fidyani.
“Apabila dibuatnya bukan di Indonesia tentunya ada buktinya. Nanti dikhawatirkan ada masalah soal kuasa, jika perkara ini masuk ke banding maupun kasasi,” tambahnya.
Hakim Ketua Sidang, Rahmat Sanjaya SH MH mengatakan, penggugat meragukan surat kuasa hukum yang diberikan dan ditandangani oleh Gu Jianguo selaku tergugat.
“Keberatan dari penggugat akan kami pertimbangkan,” sebutnya.
Sanjaya juga memutuskan agar kuasa hukum tergugat untuk memberikan jawaban atas keberatan yang disampaikan penggugat secara elektronik pada pekan depan.
“Kuasa hukum tergugat diminta memberikan jawaban secara elektronik pada 10 Oktober 2026 hingga pukul 4 sore. Jika tidak memberikan jawaban maka itu melepaskan hak saudara selaku kuasa hukum tergugat,” kata Hakim.
Surat Kuasa Tergugat Dinilai Cacat Formil
Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Sukardi menilai bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Gu Jianguo kepada rekan sejawat selaku pengacaranya cacat.
Selaku Kuasa Hukum Ahli Waris atau penggugat, Iwan Kadli SH menambahkan jika Gu Jianguo selaku tergugat ada di Indonesia pada 5 September 2026 dan memberikan kuasa kepada rekan sejawat Miftahuddin Awe.
Maka tidak sesuai dengan paspor yang lama sebagaimana indetitas Gu Jianguo di dalam surat kuasa.
“Jika Gu Jianguo memang datang ke Indonesia pada 5 September 2026 dengan menggunakan paspor baru maka surat kuasa yang didaftarkan ke pengadilan adalah cacat formil. Karena yang dilampirkan kuasa hukumnya mencantumkan indetitas Gu Jianguo yang masa berlaku paspornya tidak aktif lagi,” ucap Iwan.
Maksud dari cacat formil ini, kata Iwan, surat kuasa itu harus jelas. Tidak hanya nama tetapi juga nomor indetitasnya juga. Apabila kuasa tergugat menggunakan indetitas tidak sesuai dan menyimpang dari aturan keimigrasian. Kedudukan dan leglitas kuasa hukum sudah tidak jelas atau kabur.
“Disini kami berharap majelis hakim memberikan pertimbangan yang sepantasnya pada keputusan sela nanti. Bahwa pihak memegang kuasa dari Gu Jianguo adalah cacat formil,” tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Surat Kuasa Ditandatangani Gu Jianguo Langsung di Batam
Kuasa Hukum Tergugat Miftahuddin Awe mengaku menghormati proses sidang pokok perkara yang dilaksanakan saat ini akibat mediasi gagal.
“Kami juga menghormati keberatan dari rekan sejawat kuasa hukum penggugat. Kami juga punya argumentasi yang lain tapi semua berpulang kepada Majelis Hakim,” katanya.
Awe menegaskan, Gu Jianguo memberikan kuasanya ke dia secara langsung di Indonesia yaitu di Kota Batam pada 5 September 2026. Pihaknya juga memberikan bukti atau legal standing saat sidang awal ke Majelis Hakim.
“Sudah diperiksa legal standing oleh Majelis Hakim saat sidang pertama. Memang betul terindentifikasi bahwa Gu Jianguo ada di Indonesia khusus di Batam pada 5 September 2026,” sebutnya.
Kemudian soal pihaknya sulit bertemu Gu Jianguo. Sebenarnya soal bahasa saja yang sulit. Karena Gu Jianguo tidak bisa bahasa Indonesia maka komunikasi lewat pihak ketiga sebagai penerjemah.
“Kalau soal penandatangan surat kuasa Gu Jianguo dihadapan kami dong. Kalau soal mediasi memang tidak bisa ketemu langsung karena permasalahan bahasa. Jadi gunakan pihak ketiga sebagai penyambung kami,” jelasnya.
Awe mengakumenang ada kesulitan berkomunikasi bukan berarti tidak pernah bertemu Gu Jianguo selaku kliennya. Karena setiap Gu Jianguo ke Batam pasti bertemu dengannya.
Tadi juga disebutkan secara regulasi bahwa ada di luar negeri harus ada endorse dari kedutaan atau lainnya. Namun dia pastikan saat penandatanganan surat kuasa Gu Jianguo ada di Batam.
“Bisa kroscek langsung kok. 5 September 2026, Gu Jianguo ada di Indonesia khususnya di Batam. Cek aja lintas orang di Imigrasi,” tambahnya.
Sementara disinggung Gu Jianguo mengetahui soal gugatan wanprestasi ini hingga ke pengadilan, Awe mengatakan Gu Jianguo pasti mengetahuinya, dan kliennya itu memonitor permasalahan ini.
“Gu Jianguo pasti tau karena dia monitor dan dia juga memberikan kuasanya ke kami. Artinya Gu Jianguo memberikan kuasa dan kami sebagai perwakilan sebagai respentasi dari Gu Jianguo di Indonesia di ruang sidang atas kuasa dia ke saya dan tim,” ucapnya.
Awe akan memberikan jawaban sesuai keputusan hakim pada 10 Oktober 2026. Dia menghormati keputusan majelis hakim dan segera memberikan jawabannya.
“Sidang pokok perkara bukan menutup kemungkinan tidak bisa berdamai. Sebelum ketok palu secara regulasi tidak ada persoalan. Dimungkin bisa damai dan kami berharap begitu tapi berpulang pada klien kami,” tutupnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
