Bintan, KepriDays.co.id – Sidang pokok perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/11/2026). Sidang tersebut digelar setelah mediasi gagal dilaksanakan selama tiga kali, dipimpin Klik Lanjut Baca
Kuasa Hukum Mendiang Sukardi Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim Terkait Surat Kuasa Tergugat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

