Batam, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan rekonvensi yang diajukan kuasa hukum Institut Teknologi Batam (ITEBA) sebesar Rp1,3 Miliar (satu miliar tiga ratus lima Klik Lanjut Baca
3 Miliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

