Batam, KepriDays.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran ketentuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Klik Lanjut Baca
Calon PMI Non Prosedural Digagalkan Berangkat dari Batam ke Malaysia
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

