Jakarta, KepriDays.co.id – Dewan Pers memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu. Melalui surat resmi bernomor : 1513/DP/K/X/2025 Klik Lanjut Baca
Dewan Pers Instruksikan Kepricek.com Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

