Jakarta, KepriDays.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan Klik Lanjut Baca
Mahkamah Konsitusi Putuskan Sisa Kouta Internet Tak Boleh Hangus
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

