Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pungli atas nama Januar yang merupakan mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang selama 8 bulan kurungan penjara dan Klik Lanjut Baca
Mantan Pejabat BPN Tanjungpinang Divonis 8 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.