Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pungli atas nama Januar yang merupakan mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang selama 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan penjara, Kamis (22/2/18) siang.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan.
Majelis Hakim Santonius Tambunan didampingi Dua Hakim Anggota yakni Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindakan pungli.
“Pungli dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kasi PLH Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional Tanjungpinang,” jelas Majelis Hakim.
Sedangkan JPU dari Kejari Tanjungpinang Gustian Juanda Putra sebelumnya vonis menjelaskan, terdakwa secara sah melakukan tindakan pungutan liar sebagaimana pasal 12 huruf e undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah ditambah dengan undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara Kuasa Hukum (PH) Januar menyatakan fikir- fikir terkait putusan hakim tersebut, hal ini senada dengan JPU yang juga menyatakan fikir- fikir selama satu minggu. (YULI)