Jakarta, KepriDays.co.id – Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub yang mengizinkan pegawai laki-laki yang memiliki istri untuk menikah lagi atau poligami. Penerbitan aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang Klik Lanjut Baca
Pemerintah Provinsi Ini Izinkan Pegawainya Poligami
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

