Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapan Klik Lanjut Baca
Pendukung Tak Bisa Lapor
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

