Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) menerbitkan program Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2). Bupati Klik Lanjut Baca
Program Pembebasan Sanksi Administratif PBB- P2 Diluncurkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.