Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terhadap perwakilan 12 partai politik (parpol) calon peserta Klik Lanjut Baca
Satu Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.