Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) telah menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mereka menjalani hukuman diatas 4 tahun hingga hukuman mati. Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas Klik Lanjut Baca
WNA Asal India di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Divonis Hukuman Mati
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

