Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) telah menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mereka menjalani hukuman diatas 4 tahun hingga hukuman mati. Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas Klik Lanjut Baca
WNA India
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

