Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah menetapkan dua tersangka terkait meninggalnya Johan (22) di Jembatan Dompak Tanjungpinang.
Adapun dua tersangka masih dibawah umur berinisial MJ dan AA. Sebelumnya menetapkan kedua tersangka, polisi lebih dahulu melakukan prarekontruksi untuk mencari titik terang kematian Johan.
Sebab keterangan saksi dari tersangka tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga pihak polisi berusaha mengikuti alur keterangan dari kedua tersangka dan akhirnya tersangka pun menjelaskan kronologis sebenarnya, Sabtu (20/1/18).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ekspose kasus tersebut. “Awalnya pada saat diperiksa oleh penyidik, kedua kelompok anak muda (geng motor), baik itu geng motor dari pihak korban maupun tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda,” kata Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno dan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa Ramadhani.
Namun setelah anggota Satreskrim melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari seluruh saksi maupun tersangka, lanjut Ardiyanto, didapat fakta bahwa korban tewas karena menabrak kayu penghalang yang dipegang oleh tersangka AA yang pada saat bergoncengan oleh tersangka MJ.
“Didapat fakta di lapangan, bahwa korban dengan mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi menabrak kayu yang dibawa tersangka. Akibat benturan kayu itu juga, kepala korban pecah sehingga mengeluarkan otak dan darah yang cukup banyak,” ungkap Ardiyanto.
Sementara awal kejadian mencelakai korban diketahui karena tidak senang dan merasa panas dengan geng motor korban, yang saat itu menggeber-geber sepeda motornya didepan geng motor tersangka. (YULI)
Komentar