Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2018, Senin (22/01/18) di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Dalam hal itu, Raja Ariza mengatakan, tahun 2018 ini, pemerintah menganjurkan pembayaran melalui transaksi non tunai. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh OPD untuk mensinergikan program-program yang berkaitan hal tersebut, guna menunjang elektronik goverment seperti yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Saat ini pemerintah pusat tengah membahas terkait Peraturan Daerah Kepulauan, sehingga kedepannya jika peraturan ini diberlakukan maka pemerintah kepulauan bisa mendapat dana alokasi sebesar 5% dari anggaran APBN untuk pembangunan di daerah Kepulauan,” katanya seperti rilis yang diterima KepriDays.co.id.
Selain itu, dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pembangunan di daerah kepulauan, salah satunya adalah karena mahalnya infrastruktur dalam membangun pelabuhan-pelabuhan yang menghubungkan antar daerah.
“Jika peraturan ini sudah jadi dan disetujui, maka pembangunan di daerah kepulauan tidak akan tertinggal lagi dengan daerah-daerah lainnya yang bukan daerah kepulauan,” ujarnya.
Sementara, Raja Ariza juga mengingatkan kepada Kepala OPD dengan diserahkan DPA ini, pengelolaan keuangan harus dijaga dengan baik, laksanakan setiap program kerja yang telah dirancang.
“Laksanakan dengan teliti dan hati-hati sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Darmanto menjelaskan, bahwa penyerapan anggaran pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sebesar 91 persen.
Ia berharap, tahun 2018, penyerapan anggaran mampu melebihi dari tahun kemarin.
“Meskipun di tahun 2017 lalu terjadi defisit anggaran, namun Pemko Tanjungpinang bisa menyelesaikan akhir anggaran tanpa ada tunda bayar. Anggaran daerah pada 2018 ini masih rendah, namun Pemko Tanjungpinang menyusun tingkat prioritas dan penganggaran agar menghasilkan program kegiatan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pemerintah fungsi penunjang,” ucapnya.
Sedangkan untuk pendapatan daerah Kota Tanjungpinang yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi sebesar Rp. 817.222.787.940 dan penerimaaan pembiayaan daerah yang bersumber dari estimasi silpa tahun 2017 sebesar Rp. 16.050.000.000.
“Untuk Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 833.272.787.940, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 382.303.384.754 dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 450.969.393.186,” ucapnya. (RNN)