Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah menerima dua laporan dari Teguh Susanto dan Muslim Pahtondang perwakilan dari Batak Islam, tentang adanya postingan berbau sara di website Pemko Tanjungpinang.
Dalam hal ini, polisi akan memanggil pihak Humas Tanjungpinang sebanyak 4 orang dan Kominfo Tanjungpinang sebanyak 2 orang untuk memperdalam kasus tersebut.
“Untuk sementara sudah kita dalami atas laporan Teguh Susanto dan kita akan memanggil dari pihak Kominfo dan pihak Humas Tanjungpinang. Kita layangkan undangan panggilan terkait peralihan website dari Humas ke Kominfo,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP. Dwihatmoko, Kamis (25/1/18).
Kemudian, Dwihatmoko menjelaskan, konten sara di website Pemko Tanjungpinang berupa Headspace dan pihak kepolisian sudah melakukan profiling (Pengecekan Profil) website serta pengecekan akun penyebar informasi konten sara di Facebook.
“Kita sudah melakukan profiling terhadap akun Facebook bernama Margareta Ursula Suyatan Margareta, karena kasus ini kita ketahui dari media sosial dan akun tersebut masih dalam lidik sebab data- datanya masih fiktif atau kosong,” ucap Dwihatmoko. (YULI)