Pemuda Serabutan Ditangkap Gara-Gara Mencuri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polsek Bukit Bestari menangkap seorang pelaku dugaan pencurian terhadap korban yang ia kenal, Kamis (01/3/18).

Adapun pelaku tersebut merupakan seorang pemuda yang tidak bekerja atau serabutan berinisial TP (20) yang tinggal di Jalan Pemuda Kelurahan Seijang terhadap korbannya berinisial DCO (21).

Sedangkan kronologis penangkapan terhadap TP (20) dimana pada tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 wib korban yang baru tiba dari kampung halamannya Kabupaten Kundur, melihat dalam rumah korban Kompor Gas, kipas angin, boneka dan barang- barang lainnya sudah tidak ada dalam rumahnya.

“Saat itu korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci, saat korban menanyakan kepada tetangga rumahnya tentang barang yang hilang tetangga korbanpun tidak mengetahuinya,” kata Kanit Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar di dampingi Bripka Khadani Kurniawan.

Dari kejadian tersebut, lanjut Haris, korban langsung melaporkan kejadian kepada RT dari situ Ketua RT langsung ke rumah korban dan melihat kondisi rumah korban yang tidak mengalami kerusakan.

“Pelaku TP tidak bekerja, tempat tinggal pelaku dengan korban tidak jauh. RT didampingi Babhinsa setempat mendatangi kos korban dan memeriksa. Saat pemeriksaan ditemukan barang- barang korban didalam kamar kos pelaku,” jelas Haris.

Sementara pelaku TP yang sempat diwawancarai mengatakan, rencananya barang tersebut akan dijual untuk kebutuhan sehari- hari dan beli makan.

“Saya tinggal di sini sendirian dan saya tidak bekerja. Saya juga sudah 5 bulan lebih tinggal di sini dan kos di Pemuda. Saya melakukan ini baru pertama kali, karena korban mau pulang kampung saya dipercayakan kunci kosnya,” ujar TP.

Kini Tp asal Kabupaten Natuna berada dalam Sel Mapolsek Bukit Bestari karena disangkakan melanggar pasal 363 KUH pidana dengan kasus pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman 3 tahun penjara. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *