Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait penangkapan 5 orang asal Kundur Tanjung Balai Karimun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap korban berinisial WD dengan modus berhubungan intim sesama jenis kemudian direkam di salah satu Hotel Tanjungpinang oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Arief Safriyanto mengatakan, berkas kasus tersebut sudah sempat masuk ke Kejari namun dikembalikan ke kepolisian.
“Tapi saat ini sudah kembali masuk ke Kejari tapi kita akan teliti dulu sebelum dinyatakan lengkap. Dari kelima pelaku pemerasan salah satunya adalah pelajar yang duduk di kelas 3 namun usianya bukan lagi di bawah umur,” kata Arief.
Sedangkan dari penangkapan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang diketahui pelaku berinisial JP, OH, BT, AR dan IH. Kronologis kejadian antara tersangka dan korban saat itu dimintai uang sebanyak Rp. 100 juta.
Namun korban menolak karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah itu korban sepakat hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 15 juta, dengan syarat tanpa harus keluar dari kamar hotel.
Sementara kelima pelaku sudah ditahan oleh Polres Tanjungpinang, dan setelah dinyatakan lengkap bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (YULI)
Komentar