Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kegiatan kampanye dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang 2018 masih berjalan dengan aman dan kondusif, Kamis (8/3/18).
Pasalnya, Panwaslu Tanjungpinang belum menemukan pelanggaran-pelangaran kampanye yang terjadi saat kegiatan tersebut berlangsung di Tanjungpinang.
“Secara global pelanggaran kampanye belum ada. Namun ada sebatas informasi pelanggaran kampanye yang masuk ke Panswaslu, tetapi setelah ditelusuri ternyata bukan pelanggaran,” kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah kepada KepriDays.co.id di KM.9 Tanjungpinang.
Selain itu, Maryamah mengatakan, pihaknya sudah membentuk Pokja mengawasi Pelanggaran Kampanye di Kota Tanjungpinang. Kerja Pokja ini yang mengawasi, menerima laporan pelanggaran kampanye mau itu di media sosial atau di tempat yang dilarang seperti Rumah ibadah.
“Panwaslu telah membuat Pokja Pelanggaran Kampanye yang diketuai Pak Zaini. Lebih lanjut Pak Zaini yang lebih mengetahui,” ucapnya.
Sementara diketahui kegiatan kampanye dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan. Kegiatan kampanye sudah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. (RNN)
Komentar