Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.com – Polsek Bukit Bestari menangkap dua pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua bernama Mulyadi (20) dan Zikri (20), Rabu (14/3/18).

Diketahui kedua pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara menghirup udara bebas, namun hal itu tidak membuat jera kedua pelaku yang mana melakukan aksinya dalam pencurian kendaraan bermotor roda dua.

“Keduanya ditangkap berserta Barang Bukti sepeda motor yang sudah di cat kembali untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution.

Sedangkan dua pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Mulyadi (20) baru bebas selama 6 hari dan kali ini kembali merasakan dinginnya penjara, hal itu juga yang dirasakan oleh Zikri (20) yang baru bebas 7 bulan lalu dan juga kembali masuk penjara.

“Kejadian Curanmor berawal saat korban hendak berangkat ke sekolah dan merasa heran melihat kendaraanya sudah tidak ada lagi didepan rumah, kejadian tersebut pada 5 Maret 2018,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Harris, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, dan tidak butuh waktu berbulan – bulan akhirnya kedua pelaku sudah tertangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kedua pelaku sedang asik mendorong motor curiannya disekitar wilayah hukum Polsek  Bestari,” kata Harris.

Atas informasi itu, Harris mengatakan, anggotanya langsung melakukan pengembangan, sehingga didapat informasi keberadaan kedua pelaku dan Mendapatkan identitas pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor baik itu sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku Mulyadi yang digunakan pelaku untuk aksinya,” ucap Haris. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *