Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kemenhumham Kepri Bintono yang terlibat kasus dugaan kepemilikan narkoba yang tertangkap saat mengunjungi rekannya dalam lapas beberapa waktu lalu, terancam dipecat dari PNS jika sudah ada putusan Incrah dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas Kemnhumham Kepri Rinto Gunawan, Jum’at (23/3/18) belum lama ini kepada KepriDays.co.id.
“Sampai saat ini kita belum menerima putusan dari yang bersangkutan berapa lama masa tahanan. Sekarang kami menunggu hasilnya sehingga kami belum menjatuhi hukuman masalah kepegawaiannya,” kata Rinto.
Bahkan, Rinto menambahkan, setelah ada putusan Incrah pihaknya bisa melaksanakan Action, sedangkan jarak antara tuntutan hingga saat ini sudah hampir setahun namun belum diterima surat putusan dari pengadilan.
“Terakhir saya dengar bahwa terdakwa dituntut 7 tahun setelah itu saya tidak mendengar lagi berapa putusan yang diterimanya. Sedangkan untuk gaji masih terus berjalan namun kita lakukan pemotongan kepegawaian sebagai hak – hak. Kalau keputusan pengadilan jangankan lima tahun, di atas dua tahun kita lakukan pemecatan apalagi itu menyangkut narkoba,” terang Rinto.
Sementara diketahui awal mula penangkapan Bintono saat itu ditemukan sabu dalam tas terdakwa satu paket yang di duga miliknya, kemudian terdakwa ditangkap oleh pegawai rutan dan diserahkan kepada Polres Bintan untuk ditindak lanjuti.
Bintono juga merupakan staf Humas Kakanwil Kemenkumham Kepri. Sebelum terlibat kasus narkoba Bintono sempat bermasalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya dari hasil persidangan yang pernah dijalani terdakwa Bintono pernah lolos dari tes urine dan kemudian tertangkap membawa sabu ke dalam lapas.
“Sepanjang sepengetahuan saya selama tes urine yang bersangkutan tidak ada terdapat hasil positif. Untuk diketahui awal tugas Bintono bukan di kantor Kemenkumham Kepri, melainkan pernah bertugas di Rudenim,” ujar Rinto. (YULI)
Komentar