Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menelusuri Rumah RY di Jalan Kuantan Tanjungpinang, Kamis (22/3/18) sore, terkait kepemilikan obat kuat ilegal dan jamu ilegal yang diamankan pada Gudang di Pasar Jalan Merdeka.
Saat menelusuri Rumah itu, BPOM Kepri kembali menyita 5 kardus besar Obat Kuat Ilegal dan Jamu Ilegal yang akan dipasarkan ke beberapa daerah.
“Saat kami datang pemilik tidak berada di rumah, hanya istrinya saja. Berbekal informasi bahwa istri pelaku bekerja di salah satu kantor, kita melakukan pengembangan sehingga ketemu rumahnya,” kata Kepala BPOM Kepri Yosep Dwi Irawan, Jum’at (23/3/18) pagi kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan atas kepemilikan obat tersebut, Yosep sapaan akrab Yosep Dwi Irawan mengatakan, RY terancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar.
“Pelaku tidak akan kami proses hukum sendiri, kami juga punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kewenangan untuk memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai ke persidangan,” jelas Yosep.
Sementara untuk merek obat kuat ilegal dan jamu ilegal dalam 5 kardus diamankan BPOM Kepri, masih dalam pemeriksaan. “Nanti kami informasikan lagi,” ungkapnya. (RNN)