Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna istimewa untuk membahas 9 rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018, Senin (26/3/18) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Dalam sidang yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno itu, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Raja Ariza serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanjungpinang.
“Penetapan bersama Propemperda Tanjungpinang 2018 saya buka secara resmi untuk disahkan menjadi program kerja bersama pemerintah dan legislatif,” ucap Suparno sambil mengetuk palu sidang.
Selanjutnya Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Rika Adrian selaku Anggota DPRD Tanjungpinang maju ke mimbar membacakan pembukaan rancangan Propemperda Tanjungpinang 2018.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah menyusun Propemperda ini sedemikian rupa. Semoga apa yang diharapkan bersama dapat dilaksanakan dengan baik kedepan,” kata Rika.
Sedangkan adapun daftar prioritas Ranperda dari DPRD Tanjungpinang, kata Rika, adalah Ranperda Kepemudaan dan Ranperda tentang Pembiayaan Haji.
“Untuk 9 Ranperda prioritas Pemerintah yang diusulkan, yakni, Ranperda APBD 2019, Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2017, Ranperda Pembahasan APBD-P 2018, Ranperda tentang Detail Tata Ruang, Ranperda tentang Cagar Budaya Penyengat, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda Lembaga Permasyarakatan dan Ranperda Bangunan Gedung,” ucap Rika.
Sementara, Raja Ariza mengatakan, usulan Propemperda Kota Tanjungpinang berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat yaitu dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan 9 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Tanjungpinang untuk selanjutnya dibahas menjadi Perda,” kata Raja Ariza. (RNN)